DESA SURO IKUT REMPUG DESA

DESA SURO IKUT REMPUG DESA

Pada tanggal 10 Maret 2014 pukul 19.00 WIB 29 orang Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Kabupaten Banyumas dan termasuk Perwakilan dari Pemerintah Desa Suro Kecamatan Kalibagor yaitu Sekretaris Desa dan Kadus 1  dengan rombongan naik bis berangkat menuju ke Bogor. Dan tepat pukul 06.00 WIB 11 Maret 2014 sampai di Bogor tepatnya di Desa Mekarwangi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor. Kedatangan untuk mengikuti  acara “Rembug Desa” dan dihadiri lebih dari 500 peserta lain yang sebagian besar adalah para Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka datang dari berbagai wilayah kabupaten, seperti Kabupaten Cilacap, Pemalang, Brebes, Ciamis, Tasikmalaya, Majalengka, Cirebon, Garut, Bogor, dan sebagainya.

Acara Rembug Desa di Desa Mekarwangi diprakarsai oleh Gerakan Desa Membangun, Forum Pembaharuan Desa, Bandung Fe Institute dan Rumah Aspirasi Budiman. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah :

  1. Menyusun langkah-langkah strategis dalam penerapan Undang-Undang Desa;
  2. Merancang sistem lingkar belajar antardesa sebagai ruang untuk berbagi pengalaman dalam tata kelola desa yang baik;
  3. Melakukan pengarusutamaan isu-isu strategis perdesaan, terutama pada masa transisi penerapan UU Desa;
  4. Membangun komunikasi antar desa dan dengan para pemegang kebijakan secara efektif.

Acara ini dilaksanakan selama dua hari 11-12 Maret 2014 dan pihak Pemdes Mekarwangi telah menyediakan tempat rumah-rumah penduduk untuk menginap para peserta yang rumahnya jauh. Di hari pertama Rembug Desa, para peserta mengikuti Stadium General tentang “Peluang dan Tantangan Penerapan UU Desa”.

Budiman Sudjatmiko (Anggota DPR-RI), Gatot Yanrianto (Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kemendagri), dan Handono (Forum Pembaharuan Desa) bertindak sebagai narasumber. Dan  Bayu Setyo Nugroho (Kepala Desa Dermaji Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas) sebagai moderator.

Setelah Stadium General, para peserta dibagi ke dalam enam kelas. Di kelas-kelas itu para peserta mendiskusikan berbagai tema yang sudah dipilih sebelumnya yaitu tentang Strategi Desa Melek IT, Pengembangan BUMDes untuk Tumbuhkan Perekonomian Desa, Pembangunan Desa Berwawasan Kearifan Lokal dan Lingkungan, Kerjasama Antar desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Penguatan Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, serta Pendampingan Desa.

Di hari kedua sebelum dilangsungkan acara video conference, dari hasil diskusi tersebut diperoleh 10 rekomendasi, yang kemudian  dibacakan oleh Bayu Setyo Nugroho (Kepala Desa Dermaji Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas) dihadapan peserta. Adapun 10 rekomendasi tersebut yaitu :

  1. Desa segera merumuskan kewenangan lokal berskala desa sebagai perwujudan asas rekognisi dan subsidiaritas desa, terutama pada kewenangan-kewenangan yang berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan sektoral.
  2. Desa segera melakukan inventarisasi secara rinci aset-aset desa dan pengelolaan aset desa. Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten) harus memberikan dukungan pada kewenangan desa dalam pengelolaan APBDesa.
  3. Desa berkomitmen mewujudkan visi dan misi desa melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) untuk tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan publik, infrastruktur umum, pengentasan kemiskinan, dan usaha pengembangan ekonomi desa, termasuk memperhatikan kelompok perempuan dan anak-anak, lingkungan serta kearifan masyarakat.
  5. Musyawarah desa harus melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang mewakili kepentingan yang ada di desa, seperti lembaga adat, petani, kelompok budaya, kelompok buruh migran, kelompok perempuan dan anak-anak, serta kelompok kepentingan lain yang ada di desa.
  6. Desa melalui musyawarah desa bisa membuat atau memodifikasi struktur organisasi desa agar sesuai dengan kebutuhan desa. Desa mengoptimalkan lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang di desa.
  7. Desa berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik melalui penerapan sistem informasi desa yang mendukung komunikasi dan penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
  8. Desa berwenang membangun dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui musyawarah desa untuk menumbuhkan sentra ekonomi di desa.
  9. Pembangunan kawasan perdesaan mengutamakan pembangunan sumberdaya manusia dan tata kelola sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berbasis kearifan kolektif masyarakat. Kerjasama antardesa diperlukan untuk melindungi dan memaksimalkan potensi desa yang menyangkut hajat hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang tinggal di kawasan perdesaan.
  10. Desa mempunyai hak dan kewenangan memilih jenis pendampingan, baik teknis maupun non teknis berdasar kebutuhan dan sesuai perencanaan dari RPJMDes dan RKPDes.

Di hari kedua Rembug Desa, acara diisi dengan video conference antara Budiman Sudjatmiko dengan desa-desa dari berbagai Provinsi, mulai dari Aceh sampai Papua. Ada 36 titik di daerah yang melakukan video conference, dan di masing-masing titik itu diikuti oleh 5 sampai 15 perwakilan desa. Selanjutnya acara Rembug Desa ditutup dengan deklarasi “Desa Hebat, Indonesia Hebat”.

 

Related Posts

Komentar